Bahwa untuk mencapai keselamatan ketenagalistrikan, setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dengan tujuan untuk mewujudkan kondisi instalasi yang Andal, Aman dan Ramah lingkungan. Dalam ayat 4 dan ayat 5 Pasal 44 Undang Undang No.30 tentang Ketenagalistrikan menyebutkan bahwa setiap instalasi yang beroperasi wajib memiliki kelayakan operasi dan Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar lain yang tidak bertentangan ( Compliance ).
PT. ANUGERAH UTAMA ENERGY dalam melaksanakan tugas bekerja sesuai kaidah kaidah keselamatan ketenagalistrikan dan didukung oleh tenaga – tenaga ahli yang berpengalaman, professional, independen dan kompeten dalam bidangnya serta berorientasi pada pelayanan dan pemenuhan kepuasan penerima manfaat atau pelanggan selaku pemberi kerja.
PT. ANUGERAH UTAMA ENERGY dalam menjalankan visi dan misi perusahaan dan pelayanannya bekerjasama dengan institusi pemerintah dan institusi swasta serta terbuka kemungkinan untuk berafiliasi dengan institusi asing.